Ribuan Honorer di Pandeglang Diusulkan Jadi P3K dan CPNS, Bupati Akan Perjuangkan?

Madani Prasetia
Ribuan Honorer di Pandeglang Diusulkan Jadi P3K dan CPNS, Bupati Akan Perjuangkan? (Foto ist/iNews.id)

PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id – Kebijakan Pemerintah pusat terkait penghapusan tenaga honorer disikapi serius oleh  Pemkab Pandeglang. Hal itu terbukti  sampai akhir September 2022 sedang melakukan pemetaan dan pendataan pegawai sebanyak 8.000 orang.

 

Ribuan tenaga honorer tersebut  bertujuan ntuk dinaikan statusnya menjadi PPPK dan CPNS yang akan diusulkan kepada pemerintah pusat.

 

Hal itu disampaikan Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, Hj.Masitoh,SH,MH kepada media, Senin (19/09/2022).                    

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, Hj.Masitoh,SH,MH

 

Menurut Hj.Masitoh, pendataan pegawai tersebut untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara (Permenpan RB). Nomor 511 tahun 2022 tertanggal 22 Juli 2022, dimana para Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini adalah Bupati Pandeglang diminta untuk melakukan pendataan pegawai tersebut.      

 

"Bahwa PP 49 tahun 2018 mendorong setiap pemerintah daerah melakukan pendataan pegawai dilingkungan intansi masing-masing," katanya.

 

"Diantaranya Non ASN yaitu tenaga honorer belum masuk Kategori 2 dan tenaga honorer masuk kategori 2 atau honorer yang pernah ikut tes tapi tidak lulus. Mereka akan didata ulang kembali untuk diusulkan dalam P3K dan CPNS," sambungnya.        

 

Dikatakannya, dari data yang sedang diinput oleh operator di BKPSDM Pandeglang sebanyak 7.000 ribu orang lebih Non K2 yang belum masuk data base dan sebanyak 1.000 orang adalah K2 yang sedang dalam proses input masih ada kendala gangguan server.

 

"Langkah selanjutnya nanti akan melakukan rapat koordinasi dengan ibu bupati, dan saat ini kita lagi fokus pada pendataan pegawai disemua intansi hingga akhir September 2022 ini," katanya,

 

Bahwa, untuk PPPK diangkat dan digaji oleh pemerintah pusat melalui APBN dan memiliki perlakuan yang sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) baik gaji maupun tunjangan lainnya, tetapi tidak memiliki gaji pensiun.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network