Mencegah Stunting, KUA Kabupaten Pandeglang Calon Pengantin Wajib Periksa Kesehatan 

Madani Prasetia
Mencegah Stunting, KUA Kabupaten Pandeglang Calon Pengantin Wajib Periksa Kesehatan. (Foto ist/iNews)

PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id –Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Pandeglang mengeluarkan syarat bagi para calon pengantin yang akan melakukan pernikahan diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan ke Puskesmas yang ada di wilayahnya setempat.

 

Dengan syarat pemeriksaan kesehatan tersebut dalam rangka bertujuan mendukung program percepatan penurunan stunting di Kabupaten Pandeglang.

 

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Pandeglang, Yusup mengatakan, setiap calon pengantin yang mendaftarkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Pandeglang diwajibkan untuk memeriksakan kesehatannya ke Puskesmas atau fasilitas layanan kesehatan lainnya.

 

"Yah bagi para calon pengantin yang mendaftarkan pernikahannya, diharuskan dan diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan kesehatan ini untuk pencegahan dari stunting," katanya. Rabu (14/9/2022).

 

Dari informasi yang dihimpun, Kabupaten Pandeglang tercatat sebagai wilayah dengan prevalensi Balita stunting tertinggi di Banten, yakni mencapai 37,8% pada tahun lalu. Artinya, 1 dari 3 Balita di kabupaten stunting.

 

Yusup melanjutkan, pemeriksaan kesehatan ini berkaitan dengan stunting perkembangan janin ataupun bayi sehingga para calon pengantin dengan kondisi sehat dan steril terbebas dari stunting.

 

"Janin ataupun bayi sehat terhindar dari stunting, kementerian agama ini bekerjasama dengan dinas kesehatan, bahwa ini dalam rangka mendukung program percepatan penurunan stunting," ujarnya. 

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network