JAKARTA,iNewsPandeglang.id- Kementerian Perhubungan mengungkapkan bahwa kenaikan tarif ojek online (Ojol) mulai berlaku hari ini, pukul 00.00 WIB. Di mana seharusnya kenaikan tarif ojol berlaku Sabtu 10 September 2022.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengungkapkan bahwa kenaikan tarif ojol akan dilakukan pada 11 September 2022.
"Sesuai kesepakatan dengan aplikator berlaku 11 September pukul 00.00 WIB atau tengah malam nanti," jelas Adita kepada MPI, Minggu (11/9/2022).
Kenaikan tarif ojek online pun disambut para driver ojol. Kenaikan tarif ojol tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.
Salah satu driver ojol, Sugeng mengaku setuju dengan kenaikan tarif. Menurutnya, kenaikan tarif tersebut akan menjadi tambahan pendapatan untuk menutupi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
"Itu mah positif lah, bagus buat kami-kami ojek-ojek online bisa nambah-nambah sedikit buat menanggulangi kenaikan BBM," ujarnya kepada MPI.
Senada dengan Sugeng, driver lain Yusuf mendukung kenaikan tarif yang dilakukan oleh Kemenhub. Dia mengaku sangat setuju dengan kenaikan tarif ojol, sebab kenaikan tersebut seiring dengan kenaikan harga BBM.
"Memang kita setuju, karena kan BBM juga sudah naik semua angkutan kaya angkot semua juga udah naik, mungkin bus yang belum naik," jelasnya. *(Okezone)
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait