JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Tarif angkutan umum (angkot) di Kota Bekasi, Jawa Barat naik. Tarif angkot naik ini imbas kenaikan harga BBM yang dilakukan sejak 3 September 2022.
"Itu sudah disepakati oleh DPC Organda untuk menaikkan tarif sementara waktu sampai ketetapan dari Peraturan Wali Kota (Perwal)," ujar Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bekasi Indra Hermawan, dikutip Senin (5/9/2022).
Tarif angkot di Bekasi naik mulai Rp500-Rp1.000. Namun, kenaikan tarif angkot juga bersifat variatif sesuai dengan jalur dengan melihat jaraknya.
"Kita menetapkan untuk tarif jarak dekat menaikkan Rp500 sedangkan untuk jarak jauh, kita menaikkan Rp1.000. Jadi sekarang kan ada yang sampai saat ini Rp5.000, kalau yang Rp5.000 jadi Rp6.000. Kalo jarak pendek biasa Rp2.000 sekarang jadi Rp2.500," katanya.
Saat ini pihaknya segera menggelar rapat dengan pemerintah dan instansi terkait untuk merespons kenaikan harga BBM. Rapat itu diharapkan dapat membuat kepastian untuk tarif angkutan yang baru.
"Kita masih menunggu dari rapat Organda dengan Dinas Perhubungan untuk menetapkan tarif yang layak di Kota Bekasi," tukasnya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait