TANGERANG, iNewsPandeglang.id – Dinas Kesehatan Kota Tangerang akan memberikan sanksi kepada petugas puskesmas yang memberikan obat penurun panas kedaluwarsa kepada balita seusai imunisasi di Posyandu Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang, dr Dini Anggraeni mengatakan, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap para petugas puskesmas yang terlibat dalam insiden tersebut.
"Semua yang terlibat dalam insiden tersebut saat ini diberi sanksi, sudah dinonaktifkan," ujarnya pada Selasa (23/8/2022).
Pemberian sanksi itu disebutkan Dini sebagaj bentuk komitmen Pemkot Tangerang untuk memberikan pelayanan kesehatan yang paripurna kepada seluruh masyarakat.
"Kami akan terus berbenah dan terus berupaya optimal dalam hal pelayanan kesehatan dan juga berusaha agar kejadian serupa tidak terulang kembali," katanya.
Sebelumnya diketahui, satu balita di Kelurahan Pondok Pucung mengalami demam dan muntah usai mengonsumsi obat kedaluwarsa dari posyandu setempat usai menjalani imunisasi, pada Selasa 9 Agustus 2022. Dinas Kesehatan Kota Tangerang mengakui bahwa pemberian obat kadaluarsa yang terjadi di Posyandu Bunga Kenanga, Kecamatan Karang Tengah terjadi akibat kelalaian petugas puskesmas.
"Kami sangat menyayangkan kejadian ini, dan memohon maaf sebesar-besarnya kepada para keluarga atas kelalaian pengelolaan obat yang terjadi diluar gedung Puskesmas," ujar Dini.
Adapun usai kejadian tersebut pihak Dinas Kesehatan Kota Tangerang langsung memberikan perhatian khusus pada balita tersebut, dan saat ini kondisi balita tersebut sudah sembuh.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait