Heboh Seputar Jaksa Sepekan, Dari yang Gadungan Hingga Pelaku Sodomi

Arie Dwi Satrio, Lukman Hakim
Logo Kejaksaan (istimewa)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Kurang lebih sepekan terakhir kabar seputar dunia Kejaksaan sejatinya cukup mendapat atensi khalayak. Tak hanya seputar kesiapan puluhan jaksa untuk menjadi JPU dalam proses persidangan Ferdy Sambo dan tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J, juga adanya oknum Jaksa gadungan dan pelaku Sodomi.

 

Kamis (11/8/2022) lalu, Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO)/Satgas 53 dan Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap 3 oknum jaksa gadungan. Ketiganya kedapatan memeras seorang korbannya sebesar Rp1 miliar. Ketiga jaksa gadungan tersebut yakni, WI, RAP, dan FIP.

 

"Berhasil mengamankan 3 orang oknum yang mengaku sebagai Jaksa dan melakukan pemerasan yaitu WI, RAP, dan FIP. Adapun pengamanan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari korban yang mengalami pemerasan," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana melalui keterangan resminya, Minggu (14/8/2022) lalu.

 

Perilaku mereka sejatinya telah terpantau oleh tim dan menjadi target operasi. Hal itu bermula dari informasi yang diperoleh Kejaksaan bahawa WI dan RA meminta uang sebesar Rp1 miliar kepada seseorang korban.

 

"Namun saat itu korban hanya menyanggupi sebesar Rp50 juta dan uang akan diambil oleh TO (Target Operasi) di dekat Stasiun Cikini," tukas Ketut.

 

Tim gabungan kejaksaan kemudian melakukan pemantauan di daerah Stasiun Cikini. Setelah melihat WI dan RAP menerima uang dari korban, tim langsung mengamankan keduanya. Tim mengamankan WI dan RAP bersama barang bukti berupa uang Rp50 juta, air soft gun, serta telepon genggam.

 

Keduanya langsung dibawa menuju ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat guna dimintai keterangan. Dari keterangan yang diperoleh, WI dan RAP mengaku diperintahkan oleh FIP untuk mengambil uang sebesar Rp50 juta di dekat Stasiun Cikini. WI dan RAP lantas diserahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk ditindaklanjuti.

 

Menindaklanjuti keterangan WI dan RAP, tim kejaksaan melakukan profiling terhadap FIP. Dari hasil profiling, FIP berasal dari Cirebon, usia 24 tahun dan bekerja sebagai wiraswasta serta beralamat di Dusun 01 Blok Pahing RT 001 RW 003, Kelurahan Munjul, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.

 

"Selanjutnya, Tim Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat bersama Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan pengecekan posisi FIP dan kemudian ditemukan bahwa yang bersangkutan sedang berada di Masjid Kejaksaan Agung," papar Ketut.

 

"Setelah mengetahui keberadaan FIP, tim segera melakukan pengamanan dan langsung dibawa menuju Polres Metro Jakarta Pusat untuk diproses perkaranya bersama dua oknum lainnya yakni WI dan RAP," pungkasnya.

 

Jika di Jakarta, ada oknum jaksa gadungan, di Jombang ternyata Jaksa tulen. Sayangnya aksi yang dilakukan tidak terpuji, korbannya bahkan remaja 16 tahun yang ternyata di sosomi oknum jaksa yang betugas di Kejari Bojonegoro.

 

Pelaku ditangkap dalam kamar bersama korban, Kamis (18/8/2022) dini hari pukul 00.15 WIB lalu. Oknum jaksa berininisial AH iti tenyata punya jabatan sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Pasca kasus itu, diapun dinonaktifkan.

 

"Kamis pagi tadi kami mendapat laporan dari Kepala Kejari Jombang ada peristiwa itu. Jika terbukti bersalah, saya akan tindak tegas mencopotnya," tukas Kepala Kejati Jatim Mia Amiati di Gedung Kejati Jatim Jalan Ahmad Yani, Kamis (18/8/2022).

 

AH hingga kini diamankan dan jalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Jombang. Dan berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum jaksa tersebut diamankan usai sodomi siswa SMA kelas 1 asal Kecamatan Perak. Bahkan ketika diamankan, oknum jaksa tersebut dalam kondisi pengaruh minuman keras. Jaksa berperilakiu menyimpang itu berdomisili di Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang.

 

“Korban dikasih uang Rp300.000 dan muncikari mendapat Rp400.000, yang ditangkap ada tiga orang. Pertama penjaga kamar, muncikari dan oknum jaksa,” kata Mia. Dia menambahkan, oknum jaksa itu bersama korban melalui transaksi dengan penyedia layanan seksual alias muncikari. Oknum tersebut mengatakan kepada penjaga kamar untuk dicarikan anak-anak laki-laki usia 15-16 tahun.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network