JAMBI, iNewsPandeglang.id – Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi menggerebek dua lokasi judi online berkedok warung internet (warnet). Delapan orang pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan pada Jumat 19 Agustus 2022 malam.
Kapolresta Jambi, Kombes Eko Wahyudi mengatakan, kedelapan pelaku diamankan di dua tempat berbeda.
"Pertama di Warnet Moka di Jalan Otto Iskandar Dinata, Sulanjana, Jambi Timur, 7 orang, kedua di Jalan Soemantri Brodjonegoro, Payolebar, Jelutung, satu orang," ujarnya, Sabtu (20/8/2022).
Untuk di lokasi Jambi Timur, satu orang merupakan operator dan di Jelutung, yakni sebagai penjual chip domino.
Dalam melakukan aksinya, pelaku menjual jasa deposit kepada konsumen yang ingin mengadu nasib dengan aksi perjudian. Dari keterangan pelaku, kata Kapolres, sudah beroperasi selama satu tahun.
"Kalau omset dalam perharinya dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta," tukasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Afrito Marboro Macan menambahkan, pola pelaku dengan memasang chip disejumlah situs-situs judi online.
"Mereka harus mengirim deposit ke pelaku. Sedangkan peran pemilik warnet ini menyediakan tempat perjudian online," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, mereka diganjar Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukum 10 tahun penjara.
Akibat perbuatannya, kedelapan pelaku, yakni Hariyanto, Yuda, Fadli, Sabari, Edwar, Ardiansyah, Anto dan Rizki harus mendekam di sel tahanan Polresta Jambi.
"Kita akan menindak tegas segala macam bentuk perjudian yang ada di Kota Jambi. Jadi jangan lagi ada yang coba-coba melakukan permainan ilegal, akan kita tindak tegas," tukas Afrito.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait