Nyamar Jadi Polisi, Pria Ini Ditangkap Terkait Tipu Warga Koja hingga Rp500 Juta

Yohannes Tobing
Pelaku penipuan di Koja Jakut (foto: MPI/Yohannas)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pria bernama Ibrahim di sebuah kos-kosan di wilayah Depok, Jawa Barat.

Ibrahim diringkus polisi dalam pelariannya selama berbulan-bulan yang telah melakukan penipuan terhadap korbannya warga Koja hingga Rp500 juta.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, kasus ini bermula saat pihaknya mendapat laporan dari warga yang ditipu oleh seorang oknum yang mengaku sebagai Polisi.

"Jadi korban melapor ke kami itu pada 26 April 2022 kemarin. Kebetulan pada 1 Agustus kemarin, tersangka sudah kami amankan," kata Febri di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (15/8/2022).

Menurut Febri, tersangka mengaku kepada korban sebagai polisi lalu lintas di satuan pengawalan di salah satu kementerian dan menawarkan mobil mewah lelang kepada korban dengan harga yang disepakati.

Melihat penampilan tersangka yang terlihat menjanjikan. Korban lalu melakukan transfer uang sebesar Rp 506 juta untuk pembelian satu unit Toyota Alphard hasil lelang yang ditawarkan.

Setelah uang masuk, tidak lama tersangka tidak kunjung memberikan mobil yang dijanjikan. Korban langsung berupaya untuk menghubungi tersangka, hingga akhirnya tidak ada jawaban.

"Saat ditagih-tagih terus, tersangka yang katanya bekerja di salah satu instansi kementerian sebagai pengawal. Kemudian menghindar. Karena itu korban melakukan pelaporan ke Polres Metro Jakarta Utara," ucapnya.

Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara yang dipimpin Kanit IV AKP Andry Suharto kemudian langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan Ibrahim.

Pada saat ditangkap di persembunyiannya di kosannya di wilayah Depok. anggota mendapati barang bukti berupa seragam polisi lengkap yang dibeli tersangka untuk melancarkan aksinya.

Seragam itu terdiri dari jaket bertuliskan polisi, baju dinas dengan pangkat Brigadi Kepala (Bripka) lengkap dengan jahitan Korlantas Polri, satu unit air soft gun, hingga helm putih yang juga berlambangkan Polri.

Tersangka mengaku jika uang ratusan juta hasil penipuannya tersebut telah habis. Atas perbuatannya, Tersangkan dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

 

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network