JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Menteri Invetasi/Kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil mengatakan bahwa banyak izin usaha pertambangan (IUP) yang digadaikan ke perbankan atau bahkan dijual.
Menurutnya, hal tersebut tidak bisa dilakukan.
Dia mengatakan karena mendasari pemerintah membentuk tim satgas yang diketuai oleh Bahlil untuk mencabut 2065 IUP.
"Izin ini sebenarnya tidak boleh digadaikan ke Bank, tidak boleh, tapi apa yang terjadi, sebagian izin di gadaikan ke Bank, konyol ini, jadi izin diambil dari negara, kemudian digadaikan ke Bank," ujar Bahlil usai melakukan konferensi pers di Kantornya, Jumat (12/8/2022).
Menurutnya, fenomena tersebut saat ini banyak terjadi dilapangan, padahal hal tersebut menurut bahlil menyalahi aturan yang ada.
Izin yang diberikan seharusnya untuk kegiatan produktif namun hanya menggunakan izin untuk digadaikan ke perbankan.
"Itu kan berarti cuma butuh akses ke pejabat, dapat izin, terus izin digadaikan, ini yang banyak terjadi, Tanya perbankan (kenapa bisa setujui) saya bukan orang perbankan," lanjutnya.
Selain itu bahlil mengungkapkan juga bahwa ada fenomena lain yaitu menjual izin yang dikantongi oleh perusahaan, lahan yang mendapat izin bukannya digarap, tapi izinnya malah dijual.
"Izin diterima kemudian sebagian ada yang dijual kembali, negara memberikan izin itu dalam rangka memproduksi," ucapnya.
"Kenapa izin kita cabut, banyak izin yang ditaro di bantal, ada izin yang digadaikan di bank, atau ada izin yang dijual kembali, ini jarang milik negara, Kalau tidak banyak ya tidak saya cabut," pungkasnya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait