JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta produsen air minum dalam kemasan (AMDK) galon isi ulang menetapkan agen resmi agar masyarakat terhindar dari membeli air minum galon isi ulang oplosan.
“Agen resmi memang sudah sepatutnya ada, sehingga mutu dan kualitas barang terjamin. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 huruf (c) Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menyatakan hak konsumen adalah hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa,” kata Anggota BPKN Slamet Riyadi dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Hal itu dikatakannya, menanggapi keberhasilan Polres Cilegon membongkar kasus pemalsuan air minum dalam kemasan (AMDK) galon isi ulang di Panggungrawi, Kota Cilegon, Banten pada 16 Juli 2022.
Selain mendorong penetapan agen resmi, Slamet Riyadi juga mendesak produsen AMDK galon isi ulang, terutama yang mereknya kerap dioplos, untuk membenahi tata kelola distribusi. Pembenahan terutama harus dilakukan di hilir agar praktik pemalsuan tidak kembali terjadi.
“Titik lemah ada di hilir karena seringkali penjual atau warung tergiur tawaran galon isi ulang yang harganya lebih murah daripada biasanya,” katanya.
BPKN juga menyarankan labelisasi kemasan galon isi ulang oleh produsen sebagai cara jitu menangkal praktik pemalsuan, misalnya dengan label sekaligus segel sekali buka.
Sebelumnya Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Eliyani juga menyarankan produsen AMDK galon isi ulang, yang produknya sering dioplos, untuk melakukan pencegahan dengan menerapkan teknologi perlindungan kemasan yang lebih aman, menambahkan segel serta tutup galon yang sulit ditiru, dan memperketat rantai pasok bisnisnya.
"Teknologi yang baik bisa melindungi kandungan air tetap utuh hingga di tangan konsumen, dilengkapi dengan segel serta tutup galon yang tidak gampang dipalsukan," katanya.
Terkait hal itu YLKI menjelaskan sejumlah hal yang harus dilakukan konsumen untuk memastikan keaslian AMDK galon isi ulang yang dikonsumsi.
Pertama, secara fisik, air galon isi ulang palsu berwarna agak keruh, sehingga konsumen perlu mengocok terlebih dahulu dan, jika ada perubahan warna setelah dikocok, sebaiknya jangan diminum.
Kedua, air dalam galon isi ulang asli tidak berbau sementara yang palsu dan sudah terkontaminasi menimbulkan bau yang tidak biasa.
Ketiga, air galon isi ulang oplosan lebih kesat, sehingga menimbulkan rasa seperti ada debu yang menempel di langit-langit mulut.
Keempat, konsumen harus lebih teliti dan tidak terjebak dengan merek ternama. Konsumen juga harus memeriksa tanggal kedaluarsa dan kode produksi serta memastikan tutup tidak bocor.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro menjelaskan para pelaku pemalsuan AMDK, mengisi galon asli yang bermerek terkenal di depot air minum. Tutup dari depot kemudian diganti dengan tutup asli AMDK bermerek yang didapatkan dari si penyuplai dengan harga Rp5.000.
Setelah itu, mereka menjual galon-galon asli bertutup asli tapi dengan isi air oplosan itu dengan harga Rp16.000 per galon. Menurut keterangan Kapolres, para pelaku mampu memproduksi 100 galon per hari atau 2.500 galon per bulan. Dari kejahatan ini, mereka berhasil mereguk keuntungan hingga Rp 28 juta per bulan.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait