Musibah Odong-odong, Bupati Serang Minta OPD Evakuasi Jalur Pintu Perlintasan Kereta Api

Rekha Rakhma
Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah

Serang, iNewsPandeglang.id - Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menyampaikan duka cita atas musibah meninggalnya 9 orang penumpang odong-odong yang ditabrak kereta api di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Selasa (26/7/2022). 

“Innalillahi wa inailaihi rajiun, atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Serang, kami menyampaikan duka cita atas musibah yang terjadii. Semoga seluruh korban meninggal husnul khatimah, dan keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran serta keikhlasan,” kata Tatu melalui keterangan tertulis. 

Tatu pun meminta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk turun tangan membantu korban maupun mengevaluasi kembali pintu perlintasan kereta api yang ada di Kabupaten Serang. 

“Ibu perintahkan camat, dinas perhubungan, dinas sosial, dan OPD lainnya untuk segera turun, tanggap musibah. Termasuk Rumah Sakit Drajat Prawiranegara untuk memberikan pelayanan maksimal kepada para korban maupun keluarganya,” ujarnya.

Sekadar diketahui, kecelakaan maut terjadi pada, Selasa (26/7/2022). Kendaraan odong-odong berjalan dari arah barat, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, ke arah timur, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang. Saat melintas di lintasan kereta api tanpa palang pintu, tiba-tiba muncul kereta penumpang yang dari arah Merak tujuan Rangkasbitung, sehingga kecelakaan mematikan pun terjadi.

Menurut Tatu, kondisi perlintasan kereta api menjadi masalah bersama. Baik pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. “Termasuk keberadaan kendaraan odong-odong, tentu harus menjadi evaluasi kita bersama,” ujarnya

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network