Rugikan Negara Ratusan Juta, Ketua dan Bendahara Koperasi Bangkit Ditahan Kejari Lebak

Epul Galih
Ilustrasi Tahanan (foto Istimewa)

LEBAK, iNewsPandeglang.id -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak menahan dua tersangka kasus korupsi dana bergulir yang bersumber dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) tahun 2012-2013 senilai Rp2,5 miliar. Akibat kasus ini kerugian negara ditaksir mencapai Rp336 juta.

Kedua tersangka tersebut adalah Ketua dan Bendahara Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Bangkit berinisial K dan AF.

Kasi Intel Kejari Lebak Rans Fismy mengungkapkan keduanya bekerjasama menggunakan dana LPDB tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Dana Bergulir (LPDB) tahun 2012-2013 senilai Rp2,5 miliar seharusnya untuk anggota koperasi, tetapi dana tersebut tidak semuanya diberikan malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi," ungkapnya kepada awak media Kamis, (27/7/22).

Ia menjelaskan, setelah pinjaman dicairkan, penggunaan tidak semestinya sesuai dengan undang-undang. Setelah dilakukan pengusutan lebih lanjut, kedua tersangka terbukti menyalahgunakan dana bantuan sebesar Rp336 juta dari total dana bantuan Rp2,5 miliar.

"Saat ini kedua tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," ungkap Rans.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network