PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id –Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di Alun-alun Kabupaten Pandeglang dilakukan penindakan tegas maupun melakukan sterilisasi seputaran Alun-alun Pandeglang dari Pedagang Kaki Lima (PKL).
Kasatpol PP Kabupaten Pandeglang, Bunbun Buntara mengatakan, dengan aksi tersebut sebagai salah satu langkah penindakan tegas dari Satpol PP Pandeglang dalam mensterilkan Alun-alun Pandeglang dari para Pedagang Kaki Lima (PKL) sesuai dengan peraturan daerah Perda K3.
"Yah kami melakukan penegakan supaya Alun-alun Pandeglang itu steril dari pedagang, karena Alun-alun ini tempat bermain dan olahraga bukan untuk berdagang. Untuk berdagang tempat relokasi itu di perhutani dan gedung juang," kata Bunbun Buntara saat diwawancarai iNewsPandeglang.id di lokasi, Selasa (19/7/2022).
"Nanti kedepan kita tindak tegas kembali, para pedagang juga kita arahkan ke perhutani dan gedung juang. Pedagang harus tertib jika ada yang melanggar kita tindak sesuai aturan yang berlaku," sambungnya.
Sementara Pedagang Kaki Lima, Rumadi mengatakan, dirinya kaget dengan adanya kedatangan petugas Satpol PP Pandeglang melakukan penindakan tegas, ia pun pasrah dan mengikuti aturan dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang untuk tidak berjualan di Alun-alun Pandeglang.
"Yah kita mau gimana lagi ngikutin aturan aja pak, ngasih tempat yang strategis cukup buat ekonomi anak dan istri, yah kalau ada yang jaga yah kita kucing-kucingan maling-maling gitu. Yah mau cari kemana lagi kita untuk nafkah anak istri yah harusnya tidak setuju sih penindakan ini," katanya.
Kasatpol PP Pandeglang, Bunbun Buntara berharap, dengan langkah penindakan ini para Pedagang Kaki Lima (PKL) harus tertib untuk tidak berjualan di Alun-alun Kabupaten Pandeglang.
"Yah pedagang harus tertib sesuai aturan yang berlaku, untuk tidak berjualan di Alun-alun Kabupaten Pandeglang," harapnya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait