JAKARTA, iNewsPandeglang.id – PTUN membatalkan keputusan kenaikan upah minimum 2022 di Jakarta, dari Rp4.641.854 menjadi Rp4.573.845. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pun menyerahkan hasil keputusan PTUN terkait UMP ke masing-masing perusahaan.
Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Nurjaman mengatakan, perusahaan-perusahaan saat ini sudah punya pilihan untuk menurunkan upah minimum di ibu kota menjadi Rp4.573.845.
"Mulai hari ini, mau tidak mau, suka tidak suka, harus dilaksanakan keputusan PTUN tersebut," katanya, dilansir dari BBC News Indonesia, Kamis (13/7/2022).
"Mulai hari ini, mau tidak mau, suka tidak suka, harus dilaksanakan keputusan PTUN tersebut," katanya, dilansir dari BBC News Indonesia, Kamis (13/7/2022).
Baca Juga: Kenaikan UMP Jakarta Dibatalkan PTUN, Gaji Pekerja di DKI Jakarta Turun?
Seruan ini menyusul putusan PTUN yang membatalkan UMP Jakarta 2022 yang sebelumnya ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.
Dalam regulasi itu, Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP sebesar Rp4.641.854. PTUN Jakarta menyatakan UMP Jakarta 2022 sebesar Rp4.641.854 tidak sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur serikat pekerja atau buruh sebesar Rp4.573.845 naik sebesar 3,51% dari tahun sebelumnya.
Hakim PTUN juga menyatakan angka ini berada di atas inflasi DKI Jakarta berdasarkan data BPS yaitu 1,14%.
Nurjaman menambahkan, berdasarkan keputusan pengadilan ini, para pengusaha bisa saja meminta selisih UMP Jakarta 2022 yang telah dibayarkan kepada buruh sejak Januari lalu dikembalikan kepada perusahaan.
"Kelebihan bayar bisa dikembalikan. Diperhitungkan dengan pembayaran berikutnya. Tapi semua diserahkan kepada perusahaan," ujarnya.
"Kalau ada perusahaan yang tidak mau memperhitungkan, bagus. Biarin. Tapi kami juga tidak bisa melarang untuk itu, dan tak bisa melarang untuk memerintahkan tidak membayar, karena ini kewenangan dari perusahaan masing-masing," kata Nurjaman.
Dia menambahkan, keputusan ini tidak akan menurunkan taraf hidup buruh dan menurunkan pertumbuhan ekonomi.
"Nggaklah. Analisisnya nggak sampai (ke situ), karena masih ada struktur skala upah bagi karyawan-karyawan yang masa kerjanya satu tahun ke atas," tambahnya.
Kata dia, keputusan ini merupakan konsekuensi dari sebuah kebijakan yang harus diambil.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait