PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id – Proyek peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh di Desa Citeluk, Cibitung, Kabupaten Pandeglang dicap proyek dana aspirasi salah seorang anggota DPRD Pandeglang.
Sebab, dalam papan informasi pembangunan tersebut, terpampang jelas nama salah seorang anggota DPRD Pandeglang dari Fraksi PPP bertuliskan "PEMBANGUNAN PAVING BLOCK INI DARI DANA ASPIRASI DPRD KAB. PANDEGLANG H.Y RUSMIADI, SH (FRAKSI PPP)".
Diketahui juga dari plang proyek itu, bahwa program pembangunan jalan poros desa tersebut dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Pandeglang dengan anggaran sebesar Rp124 juta.
Kontraktor pelaksana proyek tersebut CV Tagar Kriya Mandiri, dengan nomor kontrak 600/9-P/SPK-Konst/P5K/DPKPP-KP/2022. Dengan target waktu pelaksanaan selama 75 hari kalender.
Dengan adanya program pembangunan yang di atasnamakan aspirasi salah seorang anggota DPRD Pandeglang tersebut yang mencantumkan nama anggota DPRD itu viral di media sosial dan group WhatsApp.
Bahkan, hal itu juga menuai kritikan dari sejumlah pihak, mulai dari mantan anggota DPRD Pandeglang hingga sejumlah pengusaha.
Seperti unggahan akun facebook salah seorang anggota DPRD Pandeglang @Ilma Fatwa yang memposting foto plang proyek.
"kejaksaan Pandeglang kalo mau sentuh tipis - tipis mah yang ini aja dulu nih. Plang proyek itu cermin kasa dri RKA suatu kegiatan di APBD. Sisanya terjemahkan sendiri". ungkap Ilma Fatwa dalam unggahan akun Facebook pribadinya.
Salah seorang pengusaha sekaligus mantan anggota DPRD Pandeglang juga, Rahmat Hidayat, mengaku prihatin menyikapi aspirasi pembangunan paving blok dari dana aspirasi DPRD Kabupaten Pandeglang tersebut.
Kata dia, selma ini Bimbingan Teknis (Bimtek) apa yang dilakukan DPRD, sehingga bisa menabrak Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang pada 22 Mei 2014 telah membatalkan UU No 27/2009 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) dan UU No 17/2003 Tentang Keuangan Negara.
"Amar putusan MK menegaskan, telah membatalkan kewenangan DPR terutama Badan Anggaran (BA) untuk dapat membahas mata anggaran dalam RAPBN secara teknis bersama pemerintah yang mencakup kegiatan dan jenis biaya pada tiap-tiap kementerian atau Lembaga Pemerintah," beber Rahmat, Sabtu 9 Juli 2022.
Lebih dari itu kata dia, sesungguhnya dana aspirasi juga gambaran upaya DPRD mencapuradukan asas dan prinsip dasar sistem pemerintahan legislatif dan eksekutif dalam satu gerbong, sama-sama mengelola keuangan negara.
"Padahal dalam prinsip presidensial menempatkan posisi DPRD dan bupati saling kontrol (checks balances)," katanya.
Mantan Ketua Komisi II DPRD Pandeglang itu juga menjelaskan peran dan fungsi Legislatif. Menurutnya, sejatinya DPRD berfungsi mengawasi kinerja pemerintah untuk memastikan pelaksanaan keuangan negara yang bersumber dari APBD. Sedangkan pemerintah melaksanakan keuangan negara.
"Jadi, lucu juga ketika melihat plang proyek yang dicap dana aspirasi anggota DPRD. Terlebih nama anggota DPRD nya ditulis dengan gamblang lagi di papan informasi proyek," ujarnya.
Sementara tambah dia, dana aspirasi tidak disebutkan secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan terkait DPR seperti UU nomor 17 tahun 2014, melainkan dikenal dengan nama Dana Program Pembangunan Daerah Pemilihan.
Maka pihaknya mempertanyakan dasar hukum dana aspirasi DPRD tersebut, kok muncul di APBD Pandeglang.
"Saya juga meminta juga pihak Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kepolisian dan Kejaksaan memeriksa semua dokumen kegiatan yang di duga dana aspirasi, dan juga memperdalam dugaan kolusi korupsi di dana aspirasi itu," tegasnya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait