Terbaru! Aturan Naik KRL dan KA Lokal Akan Berlaku 17 Juli, Ini Syaratnya

Tim iNewsPandeglang
Aturan baru Naik KRL dan KA Lokal Berlaku 17 Juli 2022 (foto iNews.id)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id - KAI Commuter akan memberlakukan penyesuaian operasional pelayanan perjalanan kereta api komuter dan dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi, yaitu KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo dan KA-KA Lokal di beberapa wilayah mulai 17 Juli 2022.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 72 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.

"Pada pemberlakuan SE ini, pengguna kereta api komuter wajib vaksin Covid-19 sebagai syarat menggunakan KRL ataupun KA Lokal," kata dia dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).

Berikut syarat-syarat dalam menggunakan KRL maupun KA Lokal, yakni:

1. Memperlihatkan sertifikat vaksinasi dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan masuk area stasiun.

2. Memperlihatkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama jika tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

3. Menggunkan masker dengan benar hingga menutup hidung, mulut dan dagu secara sempurna sesuai dengan aturan, serta selalu mencuci tangan sebelum dan sesudah naik kereta.

"Khusus untuk pengguna KRL yang membawa anak-anak khususnya balita, kami imbau untuk menghindari kepadatan saat hendak menggunakan KRL," ujarnya.

Anne mengatakan, petugas juga akan mengatur pergerakan pengguna anak-anak yang akan menggunakan KRL. Selama tidak terlalu padat, kata dia, petugas akan mengizinkan untuk naik KRL.

"Sementara, pelayanan KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta – Solo sesuai dengan SE No.72 ini diperkenankan melayani pengguna hingga 80 persen dari kapasitas, dengan tempat duduk dapat terisi penuh," tuturnya.

Sedangkan untuk pengguna KA Lokal perkotaan di wilayah Merak, Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya diperkenankan melayani jumlah kapaitas pengguna paling banyak 100 persen dari ketentuan.

"Di mana untuk ketentuan pelayanan penjualanan tiket KA Lokal perkotaan, yaitu 10 persen untuk penjualan tiket dengan tempat duduk dan tambahan kuota 50 persen penjualan tiket tanpa tempat duduk," ucapnya.

Saat ini, operasional KRL Jobodetabek tetap beroperasi mulai pukul 04.00–24.00 WIB dengan 1.081 perjalanan per harinya. Sementara itu, untuk operasional KRL Yogyakarta–Solo juga tetap beroperasi dengan 20 perjalanan KRL per hari pada hari kerja mulai pukul 05.05–18.30 WIB. Sedangkan untuk hari libur atau hari Sabtu dan Minggu beroperasi sebanyak 24 perjalanan mulai pukul 05.05 hingga 20.17 WIB.

Anne menuturkan, untuk menghindari kepadatan di jam-jam sibuk, pengguna KRL diimbau menggunakan aplikasi KRL Access agar dapat memantau informasi kepadatan di stasiun, mengetahui posisi real time KRL dan jadwal perjalanan. Sedangkan operasional pelayanan KA Lokal di wilayah Merak tiap harinya tetap mengoperasikan 14 perjalanan.

Untuk pelayanan perjalanan KA Lokal di wilayah 2 Bandung, KAI Commuter tetap mengoperasikan sebanyak 58 perjalanan tiap harinya. Untuk pelayanan perjalanan KA Lokal Prambanan Ekspres di wilayah Yogyakarta dengan relasi Yogyakarta-Kutorjo PP, dioperasikan sebanyak 8 perjalanan tiap harinya. Sedangkan untuk operasional pelayanan perjalanan KA Lokal di wilayah Surabaya, tiap harinya mengoperaasikan sebanyak 60 perjalanan.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network