JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Kasus pembunuhan SL (35) oleh tersangka AJL (38) di Serpong Utara, Tangerang Selatan, dipicu oleh pencurian sebuah handphone. Handphone tersebut dijual oleh tersangka dengan harga Rp30 ribu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pelaku AJL niatnya hanya mencuri sebuah handphone. Namun, karena korban SL melawan, pelaku menusukkan ke tubuh korban sebanyak sembilan kali kemudian membawa handphone dan menjual kepada penadah.
Setelah dilakukan pengejaran, polisi menangkap tiga orang AJL dan S dan J. AJL melalui S menjual handphone hasil perampokan dan pembunuhan kepada J milik korban seharga Rp30 ribu untuk makan.
“Betul dijual seharga Rp 30.000. Untuk makan,” kata Zulpan di Polda Jaya, Rabu (29/6/2022).
Polisi menangkap tiga tersangka, ketiga tersangka tersebut adalah AJL, J dan S. Pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu (25/6/2022), sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat itu pelaku eksekutor AJL (38) hendak mengambil barang berupa handphone milik korban. Namun, korban melakukan perlawanan sehingga pelaku yang telah mempersiapkan senjata tajam membunuh korban dengan sembilan tusukan pada tubuh korban.
"Pelaku menusuk sebanyak sembilan kali di perut," jelasnya.
Di lokasi kejadian polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sebuah pisau dan gagang pisau yang masih bersimbah darah.
"Satu buah gagang pisau berwarna merah masih bersimbah darah dan sebilah mata pisau yang masih bersimbah darah," jelasnya.
Sementara dua tersangka lainnya berinisial J penadah dan satu tersangka berinisial S merupakan perantara pelaku dan penadah.
Tersangka AJL disangkakan dengan Pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun, dan 365, 5 tahun. Sementara dua tersangka lainnya J dan S disangkakan dengan Pasal 480 penadahan 4 tahun.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait