Pandeglang, iNewsPandeglang.id –Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menerima uang titipan kasus korupsi Dana Desa (DD) dari tedakwa SJY mantan Kades Sodong, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang dan anaknya sebagai terdakwa YG selaku Kaur Keuang Desa Sodong dengan total Rp 550 juta lebih.
Hal itu dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Pandeglang, Wildan Hapit,SH saat dikonfirmasi iNewsPandeglang.id, Jumat (24/06/2022).
Menurut Wildan, penyerahan uang titipan dua terdakwa SJY dan YG disampaikan oleh keluaraga didampingi pengacara terdakwa tersebut, yang diterima Kajari Pandeglang, Helena Octaviana, Kamis (23/06) kemarin.
"Ya benar kita menerima uang titipan tindak pidana kasus korupsi DD Desa Sodong, Kecamatan Saketi tahun anggaran 2019 dengan terdakwa SJY dan YG dengan jumlah total Rp.568.134.664,- disimpan dalam rekening titipan atas nama Kejari Pandeglang di BRI Cabang Pandeglang," terang Wildan.
Dikatakannya, meski terdakwa telah mengembalikan uang pengganti (UP) dan denda terdakwa terduga tindak pidana korupsi pada program DD tahun 2019 di Desa Sodong, Kecamatan Saketi itu tidak membuat kedua terdakwa bebas dari jeratan hukum yang saat ini sedang dijalani hukuman pidana 3 tahun 4 bulan.
"Jadi uang pengganti yang dititipkan pada Kejari Pandeglang itu, adalah pidana tambahan kedua terdakwa SJY dan YG," katanya.
Hadir ikut menyaksikan penyerahan uang titipan kedua terdakwa itu yaitu KH.Abuya Muhtadi Ponpes Cidahu Cadasari dan tim pengacara terdakwa tersebut.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait