Kejari Kabupaten Pandeglang Tagih Utang PT SPK

Iskandar Nasution
Kejari Kabupaten Pandeglang.

Pandeglang, iNewsPandeglang.id –Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang memberikan pendampingan hukum terhadap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam rangka melakukan kegiatan non litigasi berupa penagihan utang-piutang kepada PT Setia Panca Karya (SPK). 

Utang-piutang terjadi antara PT SPK kepada DLH atas pengelolaan retribusi pasar dan sampah pasar di Kabupaten Pandeglang sepanjang tahun 2021 hingga 2022 sebesar Rp.410 juta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang, Achmad Saepudin mengucapkan, terima kasih kepada Kejari Pandeglang sudah menerjunkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk membantu menagih utang kepada PT SPK.

"Pokok utang tahun 2022 sebesar Rp. 350 juta, namun ternyata pada tahun 2021 ada temuan BPK dan PT SPK masih memiliki piutang sewa kendaraan yang kalau diakumulasikan total sebesar Rp.410 juta yang harus disetorkan ke kas daerah," kata Kadis DLH, saat ditemui di Kantor Kejari Pandeglang, Kamis 23 Mei 2022.

Terkait piutang PT SPK, Kadis DLH mengaku sudah melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali namun tidak digubris. Selanjutnya dari Kejari menawarkan memberikan bantuan hukum dengan menurunkan JPN.

"Kita sudah tiga kali layangkan surat tapi tidak ada jawaban, tapi oleh Kejari baru satu kali dan dalam satu pekan dari PT SPK langsung melakukan pembayaran sebesar Rp.250 juta. Untuk sisanya sesuai perjanjian dalam kurun waktu 14 hari," terangnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang Helena Octaviane mengatakan, setelah JPN diturunkan, ternyata dari pihak PT SPK ada itikad baik.

"Kami jaksa negara sudah diberikan surat kuasa khusus (oleh DLH). Oleh karena itu secara khusus memberitahukan kepada Pemkab jangan takut ketika ada permasalahan karena ada jaksa negara," kata Helena.

Kajari menegaskan, kalau Kejaksaan satu satunya aparat penegak hukum hang memiliki kewenangan keperdataan selain penyidik dan penuntut umum.

"Makanya gak harus selalu ke pidana korupsi dan sebagainya tapi ada JPN. Di sini kita selesaikan secara perdata, kan lebih enak duitnya kembali bisa dipake modal untuk membangun Pandeglang," terangnya.

Kajari mengungkapkan, PT SPK memiliki itikad baik dengan bersedia membayar utangnya kepada Dinas Lingkungan Hidup. Dalam hal ini dibayarkan melalui kas daerah karena memang bagian dari Pendapatan Asli Daerah.

"Semoga masalah sampah bisa selesai. Kabupaten Pandeglang notabenenya kota seribu ulama sejuta santri ini bisa menerapkan kebersihan," jelasnya.

Direktur PT SPK, Joko Priyanto mengaku banyak kendala di lapangan karena kurangnya kesadaran pedagang atas kewajibannya. Jadi tidak semua pedagang membayar retribusi sesuai yang diminta yakni sebesar Rp. 2000. 

"Ada yang bayar Rp. 2.000, ada yang Rp. 1.000, ada juga yang Rp. 500. Bahkan ada yang lewat," katanya.

Terkait kendala di lapangan, dari pihak Kejari bersedia memberikan bantuan dengan melakukan pendampingan saat melakukan penagihan retribusi pasar. Selain itu, ia pun mengaku siap membayar sisa utang perusahaannya.

"Dari Kejari akan membantu memberikan pendampingan penarikan retribusi sampah pasar. Dan Insyaallah sisa utang kita bayar 14 hari ke depan. Semoga ke kejar, ini terjadi karena ada kendala teknis di internal," pungkasnya.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network